Upacara Hari KORPRI ke 51

Pemerintah melalui Surat Edaran (SE) KORPRI Nomor 10 Tahun 2022 tentang HUT ke-51 KORPRI Tahun 2022 menyampaikan, pada tanggal 29 November 2022, organisasi KORPRI genap berusia 51 tahun. KORPRI berdiri sejak tanggal 29 November 1971 berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) No. 82 Tahun 1971 tentang KORPRI.

 

Dalam rangka peringatan HUT ke-51 KORPRI mengusung tema "KORPRI Melayani, Berkontribusi dan Berinovasi Untuk Negeri". Dengan harapan para anggota KORPRI tetap bersemangat dalam bekerja dan berkontribusi melayani kepentingan publik dan mewujudkan fungsinya sebagai perekat persatuan bangsa sebagai prasyarat pembangunan nasional.


Maka dari itu bertempat di Halaman Kantor Kapanewon Banguntapan telah dilaksanan Upacara Hari KORPRI ke 51 tahun 2022.
Bertindak sebagai Inspektur Upacara Panewu Banguntapan I Nyoman Gunarsa, S.Psi, M.Psi dan dihadiri seluruh jajaran ASN dan karyawan dilingkup Pemerintahan Banguntapan.