TUGAS POKOK DAN FUNGSI JAWATAN DI KAPANEWON 

 

1. JAWATAN KEAMANAN

 

  •  Jawatan Keamanan mempunyai tugas mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum, mengoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan daerah dan peraturan bupati dan melaksanakan sebagian urusan pemerintahan lingkup ketenteraman dan ketertiban yang dilimpahkan Bupati.

 

2. JAWATAN KEMAKMURAN 

 

  • Jawatan Kemakmuran mempunyai tugas mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemberdayaan masyarakat Kalurahan di bidang ekonomi, pembangunan dan lingkungan hidup serta mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum di wilayah Kapanewon. Serta melaksanakan penugasan sebagian urusan keistimewaan di bidang tata ruang. 

 

3. JAWATAN SOSIAL 

 

  • Jawatan Sosial mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian dan perumusan kebijakan teknis kegiatan pemberdayaan masyarakat lingkup kesejahteraan masyarakat. Dan melaksanakan urusan keistimewaan di bidang kebudayaan. 

 

4. JAWATAN PRAJA 

 

  • Jawatan Praja mempunyai tugas perumusan kebijakan teknis pelaksanaan urusan pemerintahan umum, pembinaan dan pengawasan kegiatan desa. Pelaksanaan urusan pemerintahan umum serta melaksanakan penugasan keistimewaan di bidang pertanahan. 

 

5. JAWATAN PELAYANAN UMUM 

 

  • Jawatan Pelayanan Umum mempunyai tugas merencanakan kegiatan dan mengkoordinasikan penyelenggaraan pelayanan publik di tingkat Kapanewon. 

 

6. SEKRETARIAT 

 

Sekretariat dipimpin oleh Panewu Anom yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Panewu. 

Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana kegiatan, perencanaan, pemantauan, evaluasi, pelaporan, pengelolaan keuangan, kepegawaian, barang milik daerah, rumah tangga, perpustakaan, administrasi umum, dan hubungan masyarakat serta mengoordinasikan pelaksanaan tugas satuan organisasi di lingkungan Kapanewon.

  • SUBBAG PROGRAM DAN KEUANGAN 

 

     Subbagian Program dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan program dan anggaran, pengelolaan keuangan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan serta penyajian data dan informasi. 

Subbagian Program dan Keuangan mempunyai fungsi :

1.  Penyusunan rencana kerja Subbagian Program dan Keuangan;

2. Penyusunan rencana program Kapanewon;

3. Penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana strategis Kapanewon;

4. Penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana kegiatan dan anggaran Kapanewon;

5. Penyiapan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi; 

6. Pengelolaan keuangan Kapanewon;

7. Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi program serta penyusunan laporan kinerja Kapanewon;

8. Pengoordinasian, pengendalian dan evaluasi terhadap perencanaan dan pelaporan urusan keistmewaan Kalurahan;

9. Pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan Subbagian Program dan Keuangan; dan

10. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panewu Anom sesuai dengan tugas dan fungsinya. 

 

  • SUBBAG UMUM DAN KEPEGAWAIAN 

 

  Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas menyelenggarakan kepegawaian, kerumahtanggaan, pengelolaan barang, kepustakaan, kearsipan, kehumasan, hukum, organisasi dan ketatalaksanaan.

Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai fungsi :

1. Penyusunan rencana kerja Subbagian Umum dan Kepegawaian;

2. Pengelolaan data kepegawaian Kapanewon;

3. Penyiapan bahan mutasi pegawai Kapanewon;

4. Penyiapan kesejahteraan pegawai Kapanewon;

5. Penyelenggaraan kerumahtanggan Kapanewon;

6. Penyelenggaraan tata persuratan dan kearsipan;

7. Pengelolaan barang milik daerah;

8. Penyiapan dan pelaksanaan urusan kerjasama dan kehumasan ;

9. Penyiapan dan pelaksanaan urusan hukum, organisasi dan ketatalaksanaan;

10. Penyelenggaraan administrasi perkantoran;

11. Pelaksanaan pemeliharaan sarana dan prasarana aparatur;

12. Pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan Subbagian Umum dan Kepegawaian; dan

13. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panewu Anom sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

 

Silahkan unduh Perbup Bantul Nomor 123 tahun 2019 tentang Kedudukan,Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Kapanewon.