Pelayanan publik yang berkualitas menjadi salah satu wujud dari ciri tata pemerintahan yang baik (good governance). Kinerja pelayanan publik sangat besar pengaruhnya terhadap kualitas kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, membangun sistem manajemen pelayanan publik yang handal adalah kewajiban bagi instansi untuk meningkatkan pelayanannya.

 

(Ruang Pelayanan Umum Kapanewon Banguntapan)

 

Jenis-jenis pelayanan di Kapanewon Banguntapan :

  •  Pelayanan pengambilan KTP-el dan KIA
  •  Pelayanan rekomendasi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
  •  Pelayanan rekomendasi Surat Catatan Kepolisian (SKCK)
  •  Pelayanan rekomendasi proposal
  •  Pelayanan rekomendasi surat keterangan ahli waris
  •  Pelayanan dispensasi menikah
  •  Pelayanan rekomendasi ijin keramaian
  •  Pelayanan pengesahan surat pernyataan belum menikah
  •  Pelayanan pengesahan surat keterangan domisili usaha atau organisasi/perusahaan
  •  Pelayanan pengesahan suarat keterangan mendapat pembayaran tunjangan keluarga (KP4)
  •  Pelayanan pengesahan surat keterangan berpergian
  •  Pelayanan pengesahan rusunawa
  •  Pelayanan surat rekomendasu keringanan biaya listrik
  •  Pelayanan surat rekomendasi perpanjanagan ijin los, kios pasar
  •  Pelayanan umum

 

(Ruang Perekaman KTP ELEKTRONIK Kapanewon Banguntapan)

 

(Pojok Ramah Anak Yang Berada Di Ruang Pelayanan Umum  Kapanewon Banguntapan)

Dalam mewujudkan layak  anak dimulai dari pelayanan ramah anak dalam upaya mewujudkan pemerintahan yang baik (Good Governance), bersih dan mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat khususnya pelayanan yang nyaman untuk anak-anak, maka Kapanewon Banguntapan bertekad meningkatkan mutu Pelayanan Publik (Public Service) dengan memberikan dan memfasilitasi pelayanan kepada anak yang diajak oleh orang tuanya untuk ikut dalam pelayanan di Kapanewon Banguntapan.

 

(Pelayanan bagi penyandang Disabilitas)

Akses terhadap keadilan merupakan hak dasar bagi setiap manusia, termasuk juga penyandang disabilitas. Akses terhadap keadilan bagi para penyandang disabilitas berarti harus ada perlakuan yang sama dan pemberian akses penuh ke semua akses pelayanan di Kapanewon Banguntapan.

 

 

(Mesin Anjungan Dukcapil Mandiri di Kapanewon Banguntapan)

Anjungan Dukcapil Mandiri merupakan sebuah alat yang digunakan untuk mencetak dokumen administrasi kependudukan. Dokumen yang dapat dicetak di ADM yaitu KK, KTP-el, KIA, Kutipan Akta Lahir dan Kutipan Akta Kematian. ADM diharapkan dapat memutus mata rantai percaloan di Dukcapil karena dengan mencetak di ADM diharapkan antara pemohon dan pemberi layanan tidak bertemu.

 

 

MAKLUMAT PELAYANAN KAPANEWON BANGUNTAPAN, BISA DILIHAT DISINI :