
Dalam rangka memperkuat implementasi Pengaduan Masyarakat Berkadar Pengawasan
(PMBP) dan guna mewujudkan pemerintahan yang baik serta untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik di Kabupaten
Bantul,
Kabupaten Bantul memberikan fasilitas kepada masyarakat untuk membuat laporan apabila melihat/mengetahui adanya KORUPSI, KOLUSI, DAN NEPOTISME dapat melaporkan melalui media pelaporan tindak pidana korupsi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bantul, melalui :
a. SP4N LAPOR (HTTPS://LAPOR.GO.ID/)
b. WEBSITE INSPEKTORAT (https:// inspektorat.bantulkab.go.id/)
c. WBS (https://wbs.bantulkab.go.id/)
d. EMAIL INSPEKTORAT
(inspektorat@bantulkab.go.id)
e. CALL CENTER INSPEKTORAT
(0274-367325)
f. SOSIAL MEDIA INSPEKTORAT (Instagram : inspektoratbantul)