Rabu (19/9) bertempat di Pendopo Kantor Kecamatan Banguntapan, Baznas Kabupaten Bantul melaksanakan Sosialisasi Regulasi Pengelolaan Zakat, Infaq, dan Sedekah serta Pembentukan UPZ Baznas Kabupaten Bantul. Sosialisasi ini mengundang 50 orang dari berbagai instansi di Kecamatan Banguntapan. Adapun narasumber dalam kegiatan ini dari Baznas Bantul yakni Drs. H. Saebani, MA, M.Pd dan Bahrudin, S.Pd.
Dasar hukum mengenai pengelolaan zakat, Pemerintah Kabupaten Bantul sendiri telah mengeluarkan Peraturan Bupati Bantul No 64 th 2018 tentang Pengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah. Adapun tujuan dari peraturan ini adalah mengoptimalkan pengelolaan zakat, infaq, sedekah untuk kesejahteraan masyarakat, meningkatkan manfaat zakat, infaq dan sedekah untuk penanggulangan kemiskinan serta mendorong kewajiban ASN membayar zakat bagi yang mampu. Nantinya setiap ASN di Kabupaten Bantul yang beragama Islam berkewajiban membangun zakat bagi yang mampu/memenuhi nisab yakni penghasilan tiap bulan Rp. 3,5 juta, infaq sesuai kerelaan, sedekah , serta membayar zakat 2,5% dari penghasilan tiap bulan. Sedangkan arah pentasyarufan untuk masyarakat Bantul yang membutuhkan biaya pendidikan, perumahan, kesehatan, serta usaha produktif.
Komentar (0)